kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sekitar 10 juta keluarga miskin desa akan terima BLT total Rp 1,8 juta


Kamis, 16 April 2020 / 13:50 WIB
Sekitar 10 juta keluarga miskin desa akan terima BLT total Rp 1,8 juta
ILUSTRASI. Sekitar 10 juta keluarga miskin desa akan terima BLT total Rp 1,8 juta atau Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga miskin di desa yang terdampak wabah virus corona (Covid-19).

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp 21 triliun dari total pagu Dana Desa 2020 yang sebesar Rp 72 triliun untuk melaksanakan program BLT Dana Desa tersebut.

Dirjen DJPK Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, saat ini jumlah keluarga miskin yang akan menerima BLT Dana Desa diperkirakan sekitar 10 juta keluarga.

“Targetnya sekitar itu, tapi bisa bertambah sejalan dengan data yang masuk dari Kementerian Desa,” ujar Astera kepada Kontan.co.id, Kamis (17/4).

Baca Juga: Kemendes PDTT izinkan dana desa digunakan untuk bantuan langsung tunai

BLT Dana Desa rencananya akan disalurkan selama tiga bulan terhitung sejak April 2020. Besaran BLT Dana Desa yang akan diterima adalah sebesar Rp 600.000 per keluarga penerima per bulannya, sehingga total BLT Dana Desa untuk setiap keluarga miskin di desa sebesar Rp 1,8 juta.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Aturan tersebut menyisipkan kegiatan kesiapsiagaan dan penanganan bencana alam maupun bencana nonalam sebagai salah satu prioritas penggunaan Dana Desa 2020. Bencana nonalam yang dimaksud berupa pandemi Covid-19, pandemi flu burung, wabah cholera, dan/atau penyakit menular lainnya.

Pada ayat 2 pasal 8A, beleid tersebut menyatakan bahwa penanganan dampak pandemi Covid-19 dapat berupa BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Keluarga miskin yang berhak menerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu prakerja, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau penyakit kronis.

Adapun, penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa. Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cashless) setiap bulannya.

“Kemendes masih terus melakukan pendataan. Segera setelah datanya masuk, harapannya dalam waktu dekat akan disalurkan,” tandas Astera.

Baca Juga: Jumlah orang miskin di Indonesia bisa bertambah akibat wabah corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×