Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan. Namun, raperda tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD) meski dokumen pendukung sudah diberikan.
"Didapatkan Informasi bahwa agar RDTR diproses, Nenemg Rahmi harus bertemu dengan tersangka IWK, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat," kata Saut.
Setelah itu, barulah Neneng mengetahui kalau ia harus menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Iwa sebagai syarat memuluskan proses pembahasan raperda RDTR di tingkat provinsi.
Baca Juga: KPK pelajari vonis terhadap bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin
Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Neneng telah lebih dulu dipenjara karena terlibat dalam kasus perizinan proyek pembangunan Meikarta. Neneng divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Sekda Jabar sebagai Tersangka Suap Terkait Proyek Meikarta",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News