Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, jaksa KPK akan mempelajari vonis majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan 90.000 dollar Singapura.
"Kami hargai dan kami hormati putusan pengadilan tersebut dan nanti tentu jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut, khusus untuk terdakwa apakah akan dilakukan upaya hukum banding atau diterima," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/5).
Selain itu, kata Febri, KPK juga akan mencermati dugaan peran pihak lain selain yang sudah diproses hukum. Febri menjelaskan, jaksa KPK nantinya akan menyampaikan hasil analisis dan rekomendasinya ke Pimpinan KPK.
"Nanti jaksa penuntut umum yang akan mengajukan analisisnya dan rekomendasinya pada pimpinan untuk proses pengembangan perkara. Jadi sepanjang ada bukti yang kami temukan maka KPK akan menelusuri peran pihak lain dalam kasus ini," katanya.
Febri pernah menyebutkan, KPK mengidentifikasi dugaan aliran dana ke pihak lain di luar lima pejabat Kabupaten Bekasi yang diproses. Identifikasi dugaan aliran dana itu terjadi ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
KPK turut mencermati upaya pihak tertentu yang ingin mengubah aturan tata ruang demi mempermudah perizinan proyek pembangunan Meikarta. Hal itu mengingat perizinan proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal.
"Kami melihat ada indikasi keterkaitan antara proses perizinan dan upaya atau keinginan pihak tertentu yang kami duga ini adalah kepentingan korporasi untuk perizinan proyek di Meikarta," ujarnya. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK akan Pelajari Vonis Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News