kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Sekda Jabar Iwa Karniwa jadi tersangka kasus suap proyek Meikarta


Senin, 29 Juli 2019 / 21:05 WIB
Sekda Jabar Iwa Karniwa jadi tersangka kasus suap proyek Meikarta


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pusaran korupsi proyek Meikarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Iwa diduga menerima suap dari PT Lippo Cikarang terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Saut menyebut, Iwa meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Baca Juga: Kerek Peringkat Utang Lippo Karawaci (LPKR), Ini Lima Pertimbangan Fitch Ratings

"Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa) meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi," kata Saut dalam konferensi pers, Senin (29/7).

Saut menuturkan, pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama.

Kasus ini bermula ketika Neneng menerima pengajuan Rancangan Perda RDTR pada April 2017. Saat itu, Neneng diajak Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Soal nasib kelanjutan proyek Meikarta, Ridwan Kamil tunggu arahan KPK

"Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut," ujar Saut.

Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan. Namun, raperda tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD) meski dokumen pendukung sudah diberikan.

"Didapatkan Informasi bahwa agar RDTR diproses, Nenemg Rahmi harus bertemu dengan tersangka IWK, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat," kata Saut.

Setelah itu, barulah Neneng mengetahui kalau ia harus menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Iwa sebagai syarat memuluskan proses pembahasan raperda RDTR di tingkat provinsi.

Baca Juga: KPK pelajari vonis terhadap bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin

Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Neneng telah lebih dulu dipenjara karena terlibat dalam kasus perizinan proyek pembangunan Meikarta. Neneng divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Sekda Jabar sebagai Tersangka Suap Terkait Proyek Meikarta",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×