kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sekarang perusahaan leasing tak boleh tarik sepihak, harus lewat pengadilan


Sabtu, 11 Januari 2020 / 11:48 WIB
Sekarang perusahaan leasing tak boleh tarik sepihak, harus lewat pengadilan
ILUSTRASI. Penjagaan Lembaga Negara - Personel Brimob Polri berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Minggu (4/5).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

Baca Juga: Kreditur keberatan, eks karyawan Jaba batal gajian

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Baca Juga: Populasi Saham Gocap Bertambah Banyak, Ini Saran Analis

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Baca Juga: Turkish dapat kompensasi 737 MAX tak bisa terbang, maskapai Indonesia?

Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK: Leasing Tak Boleh Lakukan Penarikan Sepihak, Harus lewat Pengadilan"
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×