kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah LSM desak DPR sahkan RUU Perlindungan data pribadi


Jumat, 02 Agustus 2019 / 14:32 WIB
Sejumlah LSM desak DPR sahkan RUU Perlindungan data pribadi


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak DPR segera merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ElSAM) Wahyudi Djafar menuturkan, saat ini perlindungan data pribadi masyarakat rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Waspada, kita dihantui sindikat organisasi kejahatan jual beli data

Hal itu menyusul aturan yang tidak jelas di UU dalam mengatur perlindungan data pribadi.

"Pemberian akses data kependudukan oleh Kemendagri kepada lembaga swasta dan pemerintah berpotensi melanggar privasi masyarakat sebagai pemilik data," ujar Wahyudi dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

"Ketidakjelasan definisi dan cakupan ruang lingkup data pribadi dalam UU Administrasi Kependudukan mendorong perlunya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi," lanjutnya. 

Selain ELSAM, koalisi tersebut juga terdiri dari LBH Jakarta, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan lainnya.

Baca Juga: Rupanya Dukcapil Sudah Lapor Jual Beli Data KTP dan KK ke Polisi premium

RUU Perlindungan Data Pribadi, lanjut Wahyudi, diharapkan segera selesai dan dapat secara komprehensif mengatur pengelolaan data pribadi. Kebutuhan hal itu kian mendesak mengingat banyaknya kasus penyalahgunaan atau pemindahtanganan data pribadi oleh oknum tertentu.

"Banyak kasus yang dilakukan dengan semena-mena, misalnya kasus pinjaman online, persekusi karena kebocoran data pribadi, dugaan jual-beli data kependudukan, sampai kepada polemik politik elektoral," paparnya kemudian.

Akibat tidak adanya rujukan perlindungan hukum yang memadai, lanjut Wahyudi, masyarakat kini tidak memiliki jaminan kepastian hukum dalam perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Yuk, intip siapa-siapa saja pemegang saham dari Gojek

Maka dari itu, pemerintah dan DPR segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data.




TERBARU

[X]
×