kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sejumlah LSM akan gelar aksi di depan DPR, simak tuntutannya


Senin, 30 September 2019 / 12:52 WIB
Sejumlah LSM akan gelar aksi di depan DPR, simak tuntutannya
ILUSTRASI. Sejumlah LSM akan gelar aksi di depan DPR, simak tuntutannya


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat akan ikut menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (30/9), di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Salah satu lembaga masyarakat yang ikut aksi, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Salah satu anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, pihaknya akan bergabung dengan lembaga masyarakat lainnya. “Isinya ada berbagai NGO (Non Govermantal Organization), paralegal, aktivis, nelayan,” ujar Oky, saat dikonfirmasi, Senin.

Baca Juga: Mahasiswa ajak masyarakat ikut gugat UU KPK yang baru ke MK

“Massa aksinya dari aliansi bisa ratusan. Ada juga dari temen-teman gerakan buruh untuk rakyat kalau digabung bisa ribuan,” tambah Oky. Selain LBH, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) nantinya akan turun ke jalan.

Rivanlee Anandar, Peneliti Kontras mengatakan, pihaknya akan menurunkan sekitar puluhan anggotanya untuk ikut dalam aksi itu. Ia mengatakan, massa akan kumpul sekitar pukul 12.00 WIB di depan Gedung DPR.

Aksi unjuk rasa ini bertepatan dengan rapat paripurna terakhir anggota DPR periode 2014-2019. Untuk itu, lembaga masyarakat akan mengawal dan menyampaikan penolakannya terhadap UU KPK dan RKUHP.

“Tuntutan kami sama kaya kemarin yang tujuh tuntutan. Kami menolak UU KPK dan RKUHP,” ucapnya.

Namun, lanjut Rivanlee, ada dua tuntutan yang bertambah dalam aksi ini.

Baca Juga: KPK panggil empat pejabat Kemendag dalam kasus suap bawang putih

Mereka menuntut usut tuntas dan proses hukum aparat yang brutal dan represif dalam pengamanan aksi 23-25 September 2019, yang menyebabkan demonstran luka-luka hingga kehilangan nyawa, baik di Jakarta maupun kota-kota lain termasuk di Papua.

“Kami juga meminta untuk pemerintah atau aparat segera membebaskan mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan di Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Baca Juga: MK minta mahasiswa memperbaiki gugatan, apa penyebabnya?

Adapun tujuh tuntutan lembaga masyarakat, yakni 1. Menolak semua bentuk komersialisasi legislasi yang menyengsarakan rakyat seperti RKUHP, RUU permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan, dan Ketahanan Siber mendesak pembatalan UU KPK, UU SDA, dan UU PSDN mendesak disahkannya RUU PKS dan RUU perlindungan pekerja rumah tangga 2.

Batalkan Pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR 3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil 4. Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera 5.

Hentikan kriminalisasi aktivis 6. Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakaran hutan, segera cabut izinnya 7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili pelanggar HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan pulihkan hak-hak korban segera.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah LSM Akan Gelar Aksi di Depan DPR, Ini Tuntutannya", 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×