Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan, saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten dan kota yang masuk ke dalam PPKM Level 4. PPKM Level 4 artinya apa?
"Meski, telah mengikuti Level Asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit," katanya dalam konferensi pers secara virtual tentang evaluasi PPKM, Senin (21/2).
Hanya, Luhut tidak mengungkapkan, kabupaten dan kota yang masuk ke dalam PPKM Level 4.
Selain itu, dia menyebutkan, juga mulai banyak kabupaten dan kota yang masu ke dalam asesmen Level 3, di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya.
"Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, saat ini masih berada pada Level 3," ungkapnya.
Menurut Luhut, kenaikan asesmen level PPKM di masing-masing daerah tersebut akibat tingkat rawat inap rumahsakit yang meningkat.
"Terkait detail mengenai peraturan ini akan dituangkan dalam Inmendagri (instruksi menteri dalam negeri) yang akan keluar di sore ini," imbuh dia.
Baca Juga: Tingkat Rawat Inap Naik, Luhut: Beberapa Daerah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 4
PPKM Level 4 artinya apa?
Hanya, mengacu Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 menerapkan kegiatan sebagai berikut:
Kegiatan belajar mengajar
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Kegiatan pada sektor nonesensial
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home.
Kegiatan pasar modern dan tradisional
- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: DRI: Pertumbuhan Ekonomi RI Terancam Melambat Bila ada PPKM Level 4
Kegiatan makan/minum di tempat umum:
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
Tempat ibadah
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Kapasitas Angkut Transportasi di DKI Jakarta Kembali Dibatasi Jadi 70%
Kegiatan di fasilitas umum
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat
menimbulkan keramaian serta kerumunan) ditutup sementara.
Transportasi umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News