kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Sejumlah isu krusial dibahas Wamendag dalam rapat pleno jelang perundingan IEU-CEPA


Rabu, 03 Februari 2021 / 15:54 WIB
Sejumlah isu krusial dibahas Wamendag dalam rapat pleno jelang perundingan IEU-CEPA
ILUSTRASI. Sejumlah isu krusial dibahas Wamendag dalam rapat pleno jelang perundingan IEU-CEPA


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Presiden Jokowi sendiri mengharapkan agar perundingan I-EU CEPA ini bisa selesai dibahas pada tahun ini.  Pandemi Covid-19 membuat perjanjian ini sedikit terhambat. Meskipun demikian, dua pihak, yaitu Indonesia dan Uni Eropa sangat bersemangat menyelesaikan perundingan secepat mungkin. Hal ini karena potensi yang sangat besar di antara kedua negara.

Indonesia adalah asal dari berbagai komoditas dan negara yang berkembang ke arah industri. Indonesia juga punya potensi pasar yang sangat besar. Di lain pihak, Uni Eropa juga mempunyai pasar yang besar dengan tingkat kesejahteraan yang tinggi.

Menurut Wamendag, Uni Eropa tetap penting meskipun Inggris sudah keluar. Sebagai kawasan pasar tradisional pasar Uni Eropa tetap menjanjikan, terlebih di Kawasan Eropa Timur, Tengah dan Selatan belum tergarap secara optimal.

“Eropa Barat adalah pasar tradisional yang menyerap banyak produk Indonesia. Sementara Eropa Timur adalah pasar potensial yang sedang kita garap secara serius. Karena itu kita akan memastikan bahwa perundingan ini bisa memberikan manfaat optimal bagi pelaku bisnis dan masyarakat Indonesia secara umum,” tegas Jerry.

Selanjutnya: Harga daging sapi impor naik, Mendag siapkan alternatif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×