Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Sedangkan menurut Luthfi Nur Rosyidi, dari FEB Universitas Airlangga menyampaikan, seharusnya Erick Thohir berada pada posisi yang mewakili visi besar BUMN Indonesia yang tentu secara simultan akan berdiskusi dengan banyak kelompok kepentingan. Sehingga, permasalahan BUMN ini bukan sesuatu yang akan bisa diselesaikan dalam satu periode, apalagi satu atau dua tahun, tapi diperlukan perencanaan strategis jangka panjang, dengan pengelola puncak yang tidak selalu berubah tiap waktu.
"Menjadi penting BUMN didorong untuk punya road map yang baik, serta dikelola secara berkelanjutan, sehingga peluang menjadikan BUMN sebagai backbone perekonomian akan jauh lebih terbuka," tambahnya.
Menanggapi persoalan rangkap jabatan, menurut Luthfi dari sudut pandang manajemen bisnis, sebenarnya problem utamanya bukanlah rangkap jabatan. Apalagi jika sebenarnya pejabat yang ditunjuk memang benar mempunyai kompetensi.
Masyarakat harusnya lebih fokus pada transparansi kinerja. Hal tersebut dapat diwujudkan jika ada kontrak kinerja yang jelas bagi masing-masing pejabat BUMN. Kontrak kinerja ini nantinya dapat dijadikan acuan penilaian kinerja, sehingga dapat diberikan reward dan punishment yang tepat.
Baca Juga: Direktur Pertamina: IPO hanya salah satu opsi pendanaan untuk capex Pertamina
Akademisi yang juga pemerhati BUMN, Mursalim Nohong, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNHAS, menjelaskan bahwa pengangkatan komisaris pada BUMN sebagai konsekuensi keberadaan pemerintah sebagai pemilik modal.
Sebagai pemilik modal atau pemegang saham pemerintah tentu berkepentingan untuk menempatkan orang-orangnya pada posisi komisaris dengan tugas utamanya mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Mengenai kekhawatiran untuk tidak optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, maka harus dipahami bahwa komisaris itu tidak harus setiap hari (day to day) ada tetapi yang pasti bahwa pengawasan tetap dijalankan. Tentu dalam melaksanakan tugas tersebut kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan memiliki mekanisme yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News