kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,02   1,47   0.16%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejak 2019 hingga Sekarang, PPATK Laporkan 25 kasus Judi Online ke Penegak Hukum


Senin, 22 Agustus 2022 / 23:09 WIB
Sejak 2019 hingga Sekarang, PPATK Laporkan 25 kasus Judi Online ke Penegak Hukum
ILUSTRASI. Judi Online.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan 25 kasus judi online kepada aparat penegak hukum sejak 2019 hingga tahun ini. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menilai, aktivitas judi online di Indonesia kian merebak di masyarakat. Bahkan, pelakunya juga sudah sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.

“Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” ujar Ivan, melalui keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Kominfo Sudah Blokur 118.320 Konten Judi Online

Menurut Ivan, beragam modus untuk menggaet korban kini terus dilancarkan. Apalagi, teknologi yang semakin canggih juga dimanfaatkan para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus aparat.

Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi merupakan judi online telah mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. Untuk itu, PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.

Selain ke beberapa negara itu, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’.

Perkara judi online ini menjadi tantangan tersendiri bagi PPATK untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia atau repatriasi. Ivan menegaskan, perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.

“PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi,” ujar dia.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan, kegiatan judi online ini menjadi marak lantaran besarnya demand pemain judi online di Indonesia. Sehingga, penyedia judi online terus tumbuh dengan mudah dan berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.

Ivan pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online. Ia juga meminta semua pihak dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Judi Online Harus Diberantas Tuntas

Selain dengan masyarakat, kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun offline, seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online.

“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ungkap Ivan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK: 25 Kasus Judi "Online" Telah Dilaporkan, Nilainya Capai Ratusan Triliun"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×