kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sejak 2013-2023, Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 51 Triliun


Selasa, 12 September 2023 / 23:41 WIB
Sejak 2013-2023, Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 51 Triliun
ILUSTRASI. Petugas Bareskrim Polri menata sejumlah barang bukti dalam gelar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa perputaran uang terkait sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama mencapai Rp 51 triliun.

Sekretaris Utama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan temuan tersebut adalah catatan sejak tahun 2013 sampai September 2023.

“Perputaran keuangan terkait dengan sindikat jaringan narkoba internasional itu tadi, tercatat ada Rp 51 triliun sepanjang kurun waktu 2013 sampai 2023,” kata Alberd dalam konferensi di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Lebih lanjut, Alberd menyampaikan hal itu juga merujuk pada 32 laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang dilakukan secara bertahap.

Selain mendapatkan informasi soal dugaan perputaran uang terkait sindikat Fredy Pratama, PPATK juga menindaklanjutinya dengan pemberhentian sementara terhadap ratusan rekening yang terkait.

Baca Juga: Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Terbesar di Indonesia

“Sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara terhadap seluruh transaksi dengan 606 rekening,” ucapnya.

Seluruh rekening itu, sebut dia, berada di Indonesia, yang mencakup 17 bank, dua perusahaan aset, serta satu pedagang kripto. “Total saldo yang ada pada saat dilakukan penghentian itu ada sekitar Rp 45 miliar,” tutur Alberd.

Diketahui, Polri telah menangkap 884 tersangka yang tergabung sindikat kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama sejak 2020 sampai September 2023 hari ini.

Polri juga masih terus mengejar Fredy yang merupakan bandar utama dalam sindikat tersebut. Sebab, Fredy hingga kini masih buron dan diduga ada di luar negeri.

Dalam periode 2020-2023 ini, polisi juga telah menyita total Rp 10,5 triliun aset dan barang yang nilainya mencapai Rp 10,5 triliun. Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika.

Kemudian, sebanyak aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita. Selanjutnya ada sebanyak 10,2 ton sabu yang dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun, 116.346 butir ekstasi yang dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.

Baca Juga: 3,6 Juta Orang Terjerat Narkoba, Jokowi Minta Jajaran Cari Terborosan Penyelesaian

Namun, sebagian dari barang bukti narkoba itu ada yang sudah dimusnahkan. Sementara sebagian lain masih diproses untuk nantinya dimusnahkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Sebut Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 51 Triliun Sejak 2013-2023"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×