kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

Seharusnya, kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan lebih dari 300%


Senin, 09 September 2019 / 23:17 WIB
ILUSTRASI. Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan sebesar 100% untuk kelas I dan II masih menuai polemik publik.

Tapi, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti, angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan harusnya lebih tinggi.

"Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp 8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp 27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313%," ujar Nufransa dalam akun Facebooknya, Minggu (8/9).

Baca Juga: Kemenkeu: Hanya iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 yang naik 100%

"Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300%," imbuh Nufransa.

Tetapi, pemerintah hanya memutuskan untuk menaikan iuran hanya 100% untuk peserta kelas I dan II. Sementara kelas III  naik 65%.

Nufransa mengatakan, keputusan itu pemerintah ambil juga karena mempertimbangkan kemampuan masyarakat membayar iuran. Sehingga, kenaikannya tidak terlalu memberatkan.

Baca Juga: Sri Mulyani dituding biang kerok kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Kemkeu angkat bicara

"Intinya adalah pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan," kata Nufransa.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×