Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Kenaikan iuran merupakan upaya menekan defisit BPJS Kesehatan. Tanpa kenaikan iuran, defisit akan mencapai Rp 56 triliun pada 2021.
Tulisan Nufransa dalam akun Facebook-nya merupakan jawaban atas tudingan pihak-pihak yang menyalahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, bakal menggembleng BPJS Kesehatan menyusul kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Januari 2020.
Baca Juga: Anggaran kesehatan naik, prospek emiten farmasi dan rumahsakit akan membaik
Itu Sri Mulyani sampaikan saat menanggapi pertanyaan sejumlah Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. "Tentu, kami akan terus meminta dan akan setiap saat bisa meminta audit," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
"Ini supaya memang betul anggaran yang kita keluarkan mengaver kebutuhan akses kesehatan," sambung Sri Mulyani.
Penulis: Yoga Sukmana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Humas Kemenkeu: Kenaikan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Harusnya 300 Persen"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News