kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.409   -26,00   -0,16%
  • IDX 7.168   26,73   0,37%
  • KOMPAS100 1.042   1,70   0,16%
  • LQ45 812   0,32   0,04%
  • ISSI 225   0,11   0,05%
  • IDX30 425   0,32   0,08%
  • IDXHIDIV20 510   -0,67   -0,13%
  • IDX80 117   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 121   -0,46   -0,38%
  • IDXQ30 139   -0,02   -0,02%

Sehari Sebelum UU KIP Berlaku, Baru Dua Provinsi Punya Komisi Informasi


Jumat, 30 April 2010 / 13:55 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) resmi berlaku pada 1 Mei. Namun, hingga sehari sebelum beleid itu berlaku baru dua provinsi yang memiliki komisi informasi.

Kedua provinsi itu adalah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Padahal, undang-undang KIP mengamanatkan pembentukan komisi informasi provinsi.

"Masih ada enam provinsi lain yang dalam seleksi dan provinsi lain belum membentuk komisi informasi provinsi," ujar Ketua Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Siregar, usai bertemu Presiden di kantor Kepresidenan, Jumat (30/4)

Ahmad mengatakan, sebenarnya komisi informasi provinsi ini sangat penting. Sebab, semenjak UU KIP berlaku maka komisi informasi, baik di pusat maupun di provinsi, akan menangani setiap sengketa informasi publik.

Yang jelas, pasal 24 undang-undang KIP menyebutkan komisi informasi terdiri atas komisi informasi pusat, komisi informasi provinsi.
Adapun komisi informasi kabupaten/kota pelengkap atau dibentuk jika memang dibutuhkan

Namun, menurut Ahmad, komisi informasi pusat bisa mengambil alih penanganan sengketa informasi yang terjadi di provinsi. Syaratnya, selama di provinsi tersebu belum terbentuk komisi informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×