kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Sehari Sebelum UU KIP Berlaku, Baru Dua Provinsi Punya Komisi Informasi


Jumat, 30 April 2010 / 13:55 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) resmi berlaku pada 1 Mei. Namun, hingga sehari sebelum beleid itu berlaku baru dua provinsi yang memiliki komisi informasi.

Kedua provinsi itu adalah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Padahal, undang-undang KIP mengamanatkan pembentukan komisi informasi provinsi.

"Masih ada enam provinsi lain yang dalam seleksi dan provinsi lain belum membentuk komisi informasi provinsi," ujar Ketua Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Siregar, usai bertemu Presiden di kantor Kepresidenan, Jumat (30/4)

Ahmad mengatakan, sebenarnya komisi informasi provinsi ini sangat penting. Sebab, semenjak UU KIP berlaku maka komisi informasi, baik di pusat maupun di provinsi, akan menangani setiap sengketa informasi publik.

Yang jelas, pasal 24 undang-undang KIP menyebutkan komisi informasi terdiri atas komisi informasi pusat, komisi informasi provinsi.
Adapun komisi informasi kabupaten/kota pelengkap atau dibentuk jika memang dibutuhkan

Namun, menurut Ahmad, komisi informasi pusat bisa mengambil alih penanganan sengketa informasi yang terjadi di provinsi. Syaratnya, selama di provinsi tersebu belum terbentuk komisi informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×