Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) resmi berlaku pada 1 Mei. Namun, hingga sehari sebelum beleid itu berlaku baru dua provinsi yang memiliki komisi informasi.
Kedua provinsi itu adalah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Padahal, undang-undang KIP mengamanatkan pembentukan komisi informasi provinsi.
"Masih ada enam provinsi lain yang dalam seleksi dan provinsi lain belum membentuk komisi informasi provinsi," ujar Ketua Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Siregar, usai bertemu Presiden di kantor Kepresidenan, Jumat (30/4)
Ahmad mengatakan, sebenarnya komisi informasi provinsi ini sangat penting. Sebab, semenjak UU KIP berlaku maka komisi informasi, baik di pusat maupun di provinsi, akan menangani setiap sengketa informasi publik.
Yang jelas, pasal 24 undang-undang KIP menyebutkan komisi informasi terdiri atas komisi informasi pusat, komisi informasi provinsi.
Adapun komisi informasi kabupaten/kota pelengkap atau dibentuk jika memang dibutuhkan
Namun, menurut Ahmad, komisi informasi pusat bisa mengambil alih penanganan sengketa informasi yang terjadi di provinsi. Syaratnya, selama di provinsi tersebu belum terbentuk komisi informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News