Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Ketenagakerjaan. PTSA akan memberikan pelayanan seputar ketenagakerjaan secara terintegrasi dan berlangsung lebih cepat, mudah serta transparan.
“PTSA akan melayani berbagai jenis layanan ketenagakerjaan, “ ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker Sugiarto Sumas, dalam siaran persnya, Kamis (3/3).
Konsep PTSA adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan ketenagakerjaan di Kemnaker. Nantinya, masyarakat hanya perlu datang ke ruangan PTSA, kemudian akan dilayani oleh petugas resepsionis, selanjutnya akan diarahkan ke petugas booth sesuai dengan jenis pelayanan yang diinginkan.
Jenis layanannya antara lain mencakup pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan, pelayanan penyusunan Rencana Tenga Kerja Daerah (RTKD)/Rencana Tenaga Kerja Nasional (RTKN), perizinan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri, pemberian surat rekomendasi pemberangkatan peserta pemagangan ke luar negeri.
Selain itu, tersedia juga layanan pemberian surat rekomendasi perpajangan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara penerbitan perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara penerbitan perubahan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara pencairan deposito pelaksana penempatan TKI, pelayanan pendaftaran perizinan kerja bersama dan pelayanan pengesahan peraturan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News