kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Segera dibuka Kartu Prakerja gelombang 18, update data diri dulu di prakerja.go.id


Senin, 02 Agustus 2021 / 23:25 WIB
Segera dibuka Kartu Prakerja gelombang 18, update data diri dulu di prakerja.go.id


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Syarat daftar Kartu Prakerja

  • Warga negara Indonesia (WNI) 
  • Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal 
  • Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha 
  • Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD 
  • Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
  • Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. 

Cara daftar Kartu Prakerja 

  • Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer 
  • Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
  • Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online 
  • Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka 
  • Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS. 

Melalui program Kartu Prakerja gelombang 18, masyarakat akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp 3,55 juta. 

Uang tersebut terdiri atas insentif pelatihan senilai Rp 1 juta, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp 150.000 untuk tiga kali survei.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Update Data Diri di prakerja.go.id"

Penulis: Mutia Fauzia
Editor: Mutia Fauzia

Selanjutnya: Pemerintah kucurkan Rp 15,3 triliun untuk banpres produktif usaha mikro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×