kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sederhanakan Administrasi Perpajakan, Pemerintah Susun RPP Tarif Pemotongan PPh 21


Rabu, 28 Desember 2022 / 14:33 WIB
Sederhanakan Administrasi Perpajakan, Pemerintah Susun RPP Tarif Pemotongan PPh 21
ILUSTRASI. pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan.

Rencana ini diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

RPP tersebut akan memuat empat pokok materi muatan yakni pengenaan tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan;  tarif PPh 21 atas penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD; pemberlakukan dan penerapan tarif efektif pemotongan PPh 21; serta pencabutan PP Nomor 80 tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan PPh 21 atas penghasilan yang menjadi beban anggaran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, RPP terkait tarif pemotongan PPh 21 masih dalam pembahasan internal.

Baca Juga: Pemerintah akan Susun RPP tentang Tarif Pemotongan PPh 21

Penyusunan RPP tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada seluruh pemberi kerja dan pekerja wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Misalnya melalui pembentukan tarif efektif PPh 21.

Selain itu, RPP tersebut disusun dengan tujuan meningkatkan kesederhanaan administrasi perpajakan (ease of doing business) termasuk mengurangi biaya administrasi perpajakan, baik bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (compliance cost) maupun bagi negara dalam melaksanakan tugasnya dalam menyediakan layanan perpajakan dan melakukan pengawasan pelaksanaan hak dan kewajiban (administrative cost).

Tidak hanya itu, Neil bilang, RPP tersebut akan meningkatkan kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan. Dengan kesederhanaan administratif perpajakan dan kemudahan dalam pengawasan yang dilakukan oleh negara, masyarakat yang selama ini belum melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar dapat lebih mudah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

"Pada akhirnya diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak secara berkelanjutan," ujar Neil kepada Kontan.co.id, Selasa (27/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×