Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan.
Penyusunan RPP tarif pemotongan PPh pasal 21 ini tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Adapun dasar pembentukannya adalah Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Pajak Karbon untuk Penuhi Komitmen Net Zero Emisi, Bukan untuk Penerimaan Negara
RPP tersebut akan memuat empat pokok materi yakni pengenaan tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan; tarif PPh 21 atas penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD; pemberlakukan dan penerapan tarif efektif pemotongan PPh 21; serta pencabutan PP Nomor 80 tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan PPh 21 atas penghasilan yang menjadi beban anggaran.
Selain itu, ada 3 lagi RPP yang masih berkaitan dengan pajak, yakni terkait dengan tax allowance. Pada RPP tersebut tersebut, pemerintah akan menyelaraskan ketentuan administratif pengajuan fasilitas sesuai dengan perkembangan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Kemudian akan melakukan penyempurnaan kriteria dan persyaratan pengajuan fasilitas serta proses pemberian fasiliras tax allowance.
Selanjutnya, pemerintah akan merevisi PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split.
Baca Juga: Realisasi Restitusi Pajak Naik Jelang Akhir Tahun, Ini Kata Pengamat
Perubahan ini akan mengatur definisi kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA); kriteria pemberian fasilitas perpajakan; pemberian fasilitas PPN, PBB Tubuh Bumi, dan PDRI, serta monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan.
Dan terakhir, pemerintah juga akan merevisi PP Nomor 41 Tahun 1994 tentang PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
Peraturan perubahan ini akan memuat perubahan pihak pemotong transaksi penjualan saham, mekanisme pemotongan tambahan PPh atas saham sendiri, pengenaan PPh transaksi penjualan saham pendiri oleh WPLN, dan perdagangan saham secara Over the Counter (OTC).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News