kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.465   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.802   102,60   1,33%
  • KOMPAS100 1.092   15,50   1,44%
  • LQ45 797   14,93   1,91%
  • ISSI 266   2,06   0,78%
  • IDX30 414   7,43   1,83%
  • IDXHIDIV20 481   9,03   1,91%
  • IDX80 121   1,84   1,55%
  • IDXV30 131   2,37   1,84%
  • IDXQ30 134   2,32   1,76%

Sedang di luar kota, pemeriksaan terhadap Sadikin Aksa ditunda


Senin, 15 Maret 2021 / 16:35 WIB
Sedang di luar kota, pemeriksaan terhadap Sadikin Aksa ditunda
ILUSTRASI. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa yang sejatinya dilaksanakan pada Senin ini (15/3), harus ditunda. Sadikin tidak memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri hingga Senin sore.

Penundaan pemeriksaan tersebut telah dikonfirmasi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. “Belum datang. Ditunda” ujar Argo saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (15/3).

Argo mengungkapkan, Sadikin Aksa telah memberikan surat pengajuan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya. Dalam surat tersebut, Sadikin beralasan sedang ada di luar kota dan tidak dapat menghadiri pemeriksaan pada hari ini.

Baca Juga: Sadikin Aksa jadi tersangka terkait UU OJK, begini respons Bosowa

Rencananya jadwal pemeriksaan terhadap Sadikin diagendakan pada 18 Maret 2021 nanti.

Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ia diduga mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK0 dalam penyelamatan Bank Bukopin.

Sebelum pemeriksaan terhadap Sadikin, sudah ada 22 saksi yang diperiksa terkait perkara tersebut.

Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Selanjutnya: KB Bukopin hormati proses hukum, operasional berjalan normal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×