Reporter: Adinda Ade Mustami |
JAKARTA. Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKH) mengatakan dengan ketidaksediaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diperiksa MKH, maka Akil secara tidak langsung mengakui bahwa dirinya turut melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugasnya sebagai ketua dan hakim MK.
"Tidak secara langsung, kalau mengakui," kata Ketua Majelis Kehormatan Harjono saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (25/10).
Lebih lanjut Harjono mengatakan, meskipun Akil menolak untuk diperiksa MKH, itu merupakan haknya.
Seperti diketahui, hari ini Akil tidak bersedia memberikan keterangan kepada MKH terkait pemeriksaan kode etik karena dua alasan. Alasan pertama yakni Akil meminta agar proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dilakukan secara terbuka. Alasan kedua yakni karena Akil juga telah memberikan surat pengunduran diri sehingga Akil beranggapan bahwa dirinya sudah tidak memiliki kepentingan dengan MKH.
Sementara itu, pemeriksaan terkait kode etik Akil pun tidak bisa dilakukan secara terbuka. Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, pada dasarnya KPK mengizinkan MKH melakukan pemeriksaan terhadap Akil sepanjang pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak mengganggu proses penyidikan karena Akil merupakan tersangka dan tahanan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News