Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Freddy Widjaya mengajukan gugatan kepada para saudara tirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Informasi saja, Freddy merupakan anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaya. Dia menuntut hak pembagian warisan peninggalan mendiang ayahnya Eka Tjipta Widjaya yang meninggal pada 26 Januari 2019 lalu.
Gugatan Freddy terdaftar pada tanggal 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN JKT.PST. Freddy meminta bagian hak waris kepada lima saudara tirinya yang jadi penerus kelompok usaha Sinar Mas, mereka adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Sebelum menggugat ke pengadilan, Freddy diketahui mengajukan penetapan dirinya sebagai anak sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaya ke PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sengketa warisan hanya berdampak jangka pendek untuk saham Grup Sinarmas
Dikutip dari putusan MA Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST, Rabu (15/7/2020), Freddy Widjaya merupakan anak Eka Tjipta Widjaya dari istri bernama Lidia Herawati Rusli yang dibuktikan dengan akta lahir. Keduanya menikah dalam agama Buddha, tetapi tak dicatat di Kantor Catatan Sipil.
Eka Tjipta Widjaya dengan Lidia Herawati Rusli menikah pada 3 Oktober 1967. Lalu dari pasangan tersebut, lahir Freddy Widjaya pada 30 Oktober 1968. Selain Freddy Widjaya, anak lainnya dari pasangan tersebut yakni Robbin Widjaya dan Sindy Widjaya.
Baca Juga: Menakar kekuatan bisnis Grup Sinarmas di sektor sawit dan kertas
Dengan bukti-bukti yang diajukan ke MA, pemohon atas nama Freddy Widjaya menuntut statusnya sebagai anak sah dari perkawinan Eka Tjipta Widjaya dan Lidia Herawati.
"Bahwa Permohonan Pengesahan Anak di luar pernikahan yang menjadi dasar maupun tujuan Pemohon untuk melakukan upaya hukum dalam rangka mencari Keadilan Hukum dan Kepastian Hukum terkait Hak Pemohon sebagai anak yang lahir dari Pasangan Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan Tuan Eka Tjipta Widjaja (Almarhum) berdasarkan Akte Kelahiran Nomor: 2731/DP/1968 tertanggal 30 Oktober 1968," bunyi kutipan perkara seperti dikutip di laman resmi MA.
"Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil diatas PEMOHON memang betul-betul adalah Anak dari Perkawinan Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan Tuan Eka Tjipta Widjaja (Almarhum)," bunyi lanjutan petikan MA tersebut.
Dalam putusannya, MA meminta PN Jakarta Pusat menetapkan Freddy Widjaya sebagai anak sah secara biologis dari mendiang Eka Tjipta Widjaya yang pada masanya rutin masuk sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia.
Baca Juga: Jejak Freddy Widjaja, anak taipan Eka Tjipta, penggugat warisan aset Sinar Mas Group
Bukti yang dilampirkan dan jadi dasar putusan tersebut yakni Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, foto pernikahan Lidia Herawati Rusli dengan Eka Tjipta Widjaya, surat penyataan pengakuan anak dari Lidia Herawati Rusli, DVD pemberkatan dan resepsi pernikahan Freddy, foto-foto keluarga besar, dan akte wasiat dari mendiang Eka Tjipta Widjaya dari notaris Edward Suharjo Wiryomartani.
Masih menurut putusan MA, Eka Tjipta Widjaya meninggalkan surat wasiat yang disaksikan notaris Edwar Suharjo pada tanggal 25 April 2008, almarhum Eka Tjipta Widjaya memberikan sejumlah hartanya berupa uang kepada Freddy Widjaya sebagai bekal hidup.
Baca Juga: Eka Tjipta Widjaja Khawatirkan Rebutan Warisan Sejak 23 Tahun Lalu
Dengan bukti-bukti yang diajukan ke MA, pemohon atas nama Freddy Widjaya menuntut statusnya sebagai anak sah dari perkawinan Eka Tjipta Widjaya dan Lidia Herawati. Dalam petitum, Freddy meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat dengan membagi harta waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian.
Ia juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga. Ia pun meminta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Merujuk jadwal sidang, PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana perkara ini pada 29 Juni 2020, tetapi para pihak tidak hadir dalam sidang tersebut. PN Jakarta Pusat pun menjadwalkan kembali sidang pada Senin (13/7/2020).
Adapun warisan yang dipersoalkan sesuai dengan petitum yakni:
Baca Juga: Kata pengamat manajemen atas kisruh warisan Eka Tjipta ke bisnis Sinar Mas
- PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun dan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun.
- PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset Rp 100,66 triliun dan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,64 triliun.
- Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada 2019 senilai US$ 7,75 miliar, dengan kurs sesuai petitum Rp 15.000 per dollar AS, maka setara Rp 116,36 triliun.
- PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun.
Baca Juga: Aset Sinar Mas Group jadi rebutan anak Eka Tjipta Widjaja, ini daftarnya
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INTP) dengan total nilai aset 2018 sebesar US$ 8,7 miliar, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS maka setara Rp 131,26 triliun.
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) dengan aset US$ 2,96 miliar, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS sehingga setara Rp 44,47 triliun.
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada 2018 sebesar US$ 1,99 juta, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS maka setara Rp 29,96 triliun.
- PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp 16,2 triliun.
- Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 80 triliun.
- China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada 2019 sebesar HK$ 2,79 juta, dengan kurs Rp 19.000 maka nilainya setara Rp 5,31 triliun.
- PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada 2019 sebesar US$ 780,6 juta, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS maka setara Rp 11,70 triliun.
- Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.
Tanggapan Sinar Mas
Menanggapi hal tersebut, Managing Director Sinar Mas Group Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta dengan status di luar perkawinan, yakni dengan Lidia Herawaty Rusli. Menurut dia, Freddy sudah mendapat bagiannya dalam warisan.
"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga: Inilah sosok Freddy Widjaja, anak taipan Eka Tjipta yang menggugat harta warisan
Menurut Soeherman, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan di bawah Sinar Mas Group tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta, lantaran Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.
"Sehingga, gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," jelas dia.
(Sumber: KOMPAS.com/Yohana Artha Uly | Editor: Erlangga Djumena)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Tuntut Warisan, Freddy Minta Pengesahan Anak Sah Eka Tjipta di Pengadilan"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News