Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil diatas PEMOHON memang betul-betul adalah Anak dari Perkawinan Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan Tuan Eka Tjipta Widjaja (Almarhum)," bunyi lanjutan petikan MA tersebut.
Dalam putusannya, MA meminta PN Jakarta Pusat menetapkan Freddy Widjaya sebagai anak sah secara biologis dari mendiang Eka Tjipta Widjaya yang pada masanya rutin masuk sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia.
Baca Juga: Jejak Freddy Widjaja, anak taipan Eka Tjipta, penggugat warisan aset Sinar Mas Group
Bukti yang dilampirkan dan jadi dasar putusan tersebut yakni Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, foto pernikahan Lidia Herawati Rusli dengan Eka Tjipta Widjaya, surat penyataan pengakuan anak dari Lidia Herawati Rusli, DVD pemberkatan dan resepsi pernikahan Freddy, foto-foto keluarga besar, dan akte wasiat dari mendiang Eka Tjipta Widjaya dari notaris Edward Suharjo Wiryomartani.
Masih menurut putusan MA, Eka Tjipta Widjaya meninggalkan surat wasiat yang disaksikan notaris Edwar Suharjo pada tanggal 25 April 2008, almarhum Eka Tjipta Widjaya memberikan sejumlah hartanya berupa uang kepada Freddy Widjaya sebagai bekal hidup.
Baca Juga: Eka Tjipta Widjaja Khawatirkan Rebutan Warisan Sejak 23 Tahun Lalu
Dengan bukti-bukti yang diajukan ke MA, pemohon atas nama Freddy Widjaya menuntut statusnya sebagai anak sah dari perkawinan Eka Tjipta Widjaya dan Lidia Herawati. Dalam petitum, Freddy meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat dengan membagi harta waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian.
Ia juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga. Ia pun meminta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.