kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sebelum Meninggal, Desmond J Mahesa Sempat Mengeluh Sesak Napas


Sabtu, 24 Juni 2023 / 10:15 WIB
Sebelum Meninggal, Desmond J Mahesa Sempat Mengeluh Sesak Napas
ILUSTRASI. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa selaku pimpinan rapat memimpin jalannya rapat terkait penetapan nama calon Hakim Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Desmond J Mahesa sempat mengeluh sesak napas sebelum meninggal dunia. Keluhan itu disampaikan Desmond pada Jumat (23/6) sore.

“Kemarin sore beliau mengeluh sesak napas, lalu dibawa ke RS Mayapada Fatmawati,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (24/6).

Dia menceritakan, Desmond kemudian mendapatkan perawatan dari dokter pada Jumat malam. Lantas, kondisi kesehatannya sempat membaik setelah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa Meninggal Dunia

Namun, pada Sabtu dini hari, kondisi Desmond tiba-tiba memburuk. “Tapi jam tiga subuh masuk ICU dan sekitar jam 4 wafat,” tuturnya.

Habiburokhman menuturkan, jenazah bakal dimakamkan pagi ini di Pemakaman Muslim Al Azhar Memorial Garden, Karawang, Jawa Barat. “(Pemakaman) sekitar jam 10.00 WIB,” imbuh dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa meninggal dunia, Sabtu (24/6). Desmon bakal disemayamkan di rumah duka Jalan Saco 1 Nomor 1 RT 1 RW 4, Ragunan, Jakarta Selatan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebelum Meninggal, Desmond J Mahesa Sempat Mengeluh Sesak Napas.
Penulis: Tatang Guritno
Editor: Sabrina Asril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×