Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
Apalagi, Suahasil melanjutkan, pemerintah pusat selalu berupaya menyalurkan dana ke daerah secara tepat waktu dengan harapan pemda dapat menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan publik secepat mungkin. Hal itu tak lain bertujuan untuk mendorong perputaran uang dan perekonomian di masyarakat.
“Jadi dana transfer itu bisa dibelanjakan untuk memutar uang di perekonomian kita, bukan hanya diputar di bank. Uang harus diputar agar masyarakat juga senang bisa dapat pemasukan, upah dari kegiatan ekonomi dan pembangunan di daerahnya,” imbau Suahasil.
Baca Juga: Kantongi data rekening nasabah, kantor pajak perluas basis wajib pajak
Berdasarkan data kinerja APBN, pemerintah pusat telah menyalurkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 676,9 triliun atau 82,6% dari pagu penyaluran Rp 826,8 triliun hingga akhir tahun.
Realisasi TKDD sampai Oktober tersebut tumbuh 4,74% year-on-year (yoy). Pertumbuhan terutama didorong oleh penyaluran Dana Transfer Umum yang secara nominal tumbuh 3,7% yoy. Sementara Dana Transfer Khusus tumbuh 5,3% dan realisasi Dana Desa tumbuh 17% yoy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News