kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sebanyak Rp 261 triliun dana daerah masih menumpuk di bank


Jumat, 29 November 2019 / 09:48 WIB
Sebanyak Rp 261 triliun dana daerah masih menumpuk di bank
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara usai konferensi pers kinerja dan fakta APBN 2019 di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Senin (18/11)


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memperingatkan pemerintah daerah untuk segera membelanjakan anggarannya secara produktif. Pasalnya hingga akhir Oktober, total saldo pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mencapai Rp 261 triliun. 

Dana daerah yang mengendap tersebut lebih besar dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, yaitu Rp 225 triliun. 

Baca Juga: Sri Mulyani kepada Nadiem: It's not about the money...

“Ini duit besar. Pemerintah pusat bahkan masih harus mengumpulkan pajak. Tapi ini di RKUD malah bertumpuk Rp 261 triliun, luar biasa besarnya,” ujar  Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam sambutannya pada Malam Penghargaan Indeks Kelola APBD 2019 yang juga dihadiri puluhan perwakilan pemerintah daerah, Kamis (28/11)

Suahasil mengatakan, Kemenkeu terus memantau perkembangan RKUD setiap bulannya. Ia juga memahami bahwa sebagian dari dana daerah yang mengendap tersebut sejatinya telah teralokasikan dan tinggal menunggu penarikan, misalnya saat proyek pembangunan selesai. 

Namun, Kemenkeu juga mencatat, terdapat sisa dana sebesar Rp 91 triliun pada RKUD di akhir tahun 2018 lalu. Artinya, tetap ada sisa dana daerah yang relatif besar dan tidak termanfaatkan pada tahun lalu.

Baca Juga: Rekening nasabah diintip, Kantor Pajak harus jamin privasi masyarakat terjaga

“Untuk pemda mungkin berpikirnya tidak apa-apa karena kan dapat bunga (simpanan bank). Tapi di pusat, pemerintah justru malah harus terbitkan obligasi (menarik utang) dan membayar bunga. Kami pemerintah pusat berharap dana segera digunakan agar kembali ke masyarakat,” tutur mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu itu. 

Ia mengingatkan pemerintah daerah agar dapat menggunakan anggaran, terutama dana transfer dari pusat, sesegera mungkin dan secara tepat waktu. Uang transfer yang diterima harusnya segera dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan penunjang, pembayaran gaji pegawai, dan kebutuhan daerah lainnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×