kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 64.200 Karyawan Anggota KSPN Terkena PHK Sejak 2020


Rabu, 22 November 2023 / 04:50 WIB
Sebanyak 64.200 Karyawan Anggota KSPN Terkena PHK Sejak 2020
ILUSTRASI. Petugas memverifikasi data penerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bank Delta Arta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/12/2020). Sebanyak 64.200 Karyawan Anggota KSPN Terkena PHK Sejak 2020


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri manufaktur nasional, terutama yang bersifat sektor padat karya, masih diliputi awan kelabu lantaran banyaknya karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatatkan, sejak awal 2020 sampai November 2023 sudah ada 64.200 karyawan anggota KSPN yang di-PHK oleh perusahaannya masing-masing. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.200 karyawan di antaranya mengalami PHK pada tahun ini.

“Tren PHK ini belum membaik situasinya dan akan terus berlangsung pada beberapa waktu mendatang,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Ristadi, Selasa (21/11).

KSPN turut menyebut, sektor yang paling banyak terjadi pemangkasan jumlah karyawan adalah industri tekstil dan alas kaki. Hal ini seiring permintaan ekspor yang berkurang drastis di pasar utama seperti Eropa dan Amerika Serikat akibat efek perang Rusia-Ukraina.

Baca Juga: Industri Tekstil Sebut Kenaikan UMP Tahun Depan Perlu Dicermati Bersama

Penjualan tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri juga seret lantaran produk TPT impor membanjiri pasar.

Selain TPT dan alas kaki, KSPN menyebut industri ritel offline juga mengalami gelombang PHK karyawan lantaran kalah saing dengan berbagai platform belanja online yang terus berkembang di Indonesia.

Ristadi pun menyoroti banyaknya karyawan terdampak kebijakan PHK yang belum menerima pesangon dari perusahaan asal. Ada banyak pula karyawan yang dibayarkan pesangonnya, namun dengan nilai yang di bawah aturan berlaku.

Penyebab masalah ini beragam, misalnya pihak perusahaan tengah menjalani proses hukum. Di samping itu, ada juga perusahaan yang pasrah tidak punya uang untuk membayar pesangon kepada karyawan yang di-PHK.

Baca Juga: Upah Minimum Karyawan Naik Tahun Depan, Begini Tanggapan Pelaku Industri

Hingga tulisan ini dibuat, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Ketenagakerjaan maupun tim Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menjawab pertanyaan KONTAN seputar data PHK karyawan versi pemerintah serta upaya pemerintah membantu karyawan yang kesulitan memperoleh haknya usai di-PHK.




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×