CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Sebanyak 13,33 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan


Minggu, 14 April 2024 / 10:40 WIB
Sebanyak 13,33 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). Sebanyak 13,33 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 13,33 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 12 April 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 5,83% jika dibandingkan dengan tahun lalu.

"Sampai dengan 12 April 2024 total sebanyak 13,33 juta SPT Tahunan sudah disampaikan atau tumbuh 5,83%," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Sabtu (13/4).

Baca Juga: Implementasi Core Tax System Diharapkan Lampaui Target Kepatuhan SPT Tahunan

Dwi memerinci, sebanyak 13,33 juta SPT tersebut terdiri dari 12,9 juta SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 413.000 SPT Wajib Pajak Badan (WP Badan).

Sekedar mengingatkan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP OP memang berakhir pada 31 Maret 2024 yang lalu. Namun, ini bukan berarti menutup kesempatan wajib pajak untuk lapor pajak.

Pasalnya, WP OP yang belum lapor pajak masih tetap dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan pun, walaupun tentunya dengan risiko pengenaan denda keterlambatan pelaporan pajak.

Baca Juga: Pelaporan SPT Baru Mencapai 65%

Sedangkan untuk WP Badan masih ada waktu untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2023 sampai dengan 30 April 2024. Tentunya angka SPT yang masuk akan terus bertambah, terutama sepanjang April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×