Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 13,33 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 12 April 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 5,83% jika dibandingkan dengan tahun lalu.
"Sampai dengan 12 April 2024 total sebanyak 13,33 juta SPT Tahunan sudah disampaikan atau tumbuh 5,83%," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Sabtu (13/4).
Baca Juga: Implementasi Core Tax System Diharapkan Lampaui Target Kepatuhan SPT Tahunan
Dwi memerinci, sebanyak 13,33 juta SPT tersebut terdiri dari 12,9 juta SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 413.000 SPT Wajib Pajak Badan (WP Badan).
Sekedar mengingatkan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP OP memang berakhir pada 31 Maret 2024 yang lalu. Namun, ini bukan berarti menutup kesempatan wajib pajak untuk lapor pajak.
Pasalnya, WP OP yang belum lapor pajak masih tetap dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan pun, walaupun tentunya dengan risiko pengenaan denda keterlambatan pelaporan pajak.
Baca Juga: Pelaporan SPT Baru Mencapai 65%
Sedangkan untuk WP Badan masih ada waktu untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2023 sampai dengan 30 April 2024. Tentunya angka SPT yang masuk akan terus bertambah, terutama sepanjang April 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News