kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45894,96   2,24   0.25%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Implementasi Core Tax System Diharapkan Lampaui Target Kepatuhan SPT Tahunan


Jumat, 05 April 2024 / 22:35 WIB
Implementasi Core Tax System Diharapkan Lampaui Target Kepatuhan SPT Tahunan
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) mulai 1 Juli 2024 mendatang. CTAS bakal menggantikan sistem lama yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, target pajak pada APBN 2024 disusun berdasarkan asumsi bahwa pada pertengahan tahun 2024 CTAS akan diimplementasikan dalam rangka perbaikan layanan, pengelolaan data berbasis risiko, serta tindak lanjut interoperabilitas data dari pihak ketiga.

Sejalan dengan hal tersebut, DJP telah menetapkan target kepatuhan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan pada tahun 2024 sebesar 83,22% dari Wajib Pajak. "Dengan implementasi Core Tax System, diharapkan target kepatuhan tersebut dapat dilampaui," kata Dwi kepada Kontan, Kamis (4/4).

Baca Juga: Core Tax System Beri Kemudahan bagi Wajib Pajak

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa CTAS menjadi bukti pemerintah tidak hanya melakukan reformasi perpajakan dari sisi regulasi atau kebijakan melalui revisi UU Perpajakan, tetapi juga melakukan perbaikan dari sisi administrasi pajak.

Menurutnya, sistem tersebut merupakan reformasi administrasi perpajakan terbesar kedua setelah reformasi perpajakan jilid I dengan pembentukan LTO (Large Taxpayer Office).

Ia menerangkan, melalui CTAS pemerintah melakukan penyederhanaan dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak serta terintegrasi. 

"Melalui Core Tax System, banyak pelayanan pajak dapat dilaksanakan secara online tidak harus ke kantor pajak," kata Fajry kepada Kontan, Rabu (3/4).

Baca Juga: Ditjen Pajak Sudah Belanjakan Rp 34,34 Miliar untuk Bangun Sistem Pajak Canggih

Ia juga berharap melalui sistem tersebut tingkat kepatuhan Wajib Pajak dan kepatuhan materil akan meningkat.  

"Akan tetapi seberapa besar dan seberapa cepat? itu masih perlu dikaji lebih lanjut, mengingat baru mulai berjalan pada Juli 2024," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×