Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Ini jelas kabar yang menggembirakan untuk para pelaku usaha. Tahun ini, pemerintah bakal menanggung bea masuk bahan baku dan barang modal untuk 13 sektor industri senilai total Rp 1,51 triliun.
Ke-13 bidang usaha itu yakni industri sorbitol, pembangkit listrik, pesawat terbang, galangan kapal, plastik, kendaraan bermotor, dan kawat ban. Lalu, kabel serat optik, elektronik, bolpoin, alat besar, serta karpet.
Aturan main mengenai bea masuk ditanggung pemerintah (BM-DTP) tersebut termaktub dalam 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43-49/PMK.011/2010, Nomor 51-53/PMK.011/2010, dan Nomor 55/PMK.011/2010. Semua beleid ini berlaku mulai 24 Februari lalu dan berakhir 31 Desember 2010 nanti.
Contohnya, pemerintah menanggung bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembuatan komponen pembangkit listrik tenaga uap sebesar Rp 5 miliar. Kemudian, BM-DTP untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor sebanyak Rp 523,93 miliar. Dan, BM-DTP buat perbaikan dan atau pemiliharaan pesawat terbang senilai Rp 312 miliar (lihat tabel).
Nah, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, perusahaan bisa mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai. Syaratnya, cukup dengan melampirkan rencana impor barang (RIB) yang telah disetujui dirjen dari kementerian yang membawahi sektor industri mereka.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Eddy Abudulrahman mengatakan, pemerintah optimistis penyerapan insentif fiskal tersebut akan jauh lebih baik dibanding tahun lalu. Soalnya, "Payung hukum pemberian stimulus ini terbit lebih cepat," katanya, Ahad (28/2).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto menyambut baik langkah pemerintah yang tetap mempertahankan kebijakan BM-DTP. "Untuk industri dalam negeri dan berorientasi ekspor, fasilitas fiskal semacam ini masih dibutuhkan," ujar Djimanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News