Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan PT Pertamina dan Kementerian terkait untuk kembali meninjau kenaikan harga elpiji 12 kilogram. Ia memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada pertamina untuk mengambil keputusan.
"Jadi mulai malam ini Pertamina bekerja. Besok pagi lakukan koordinasi dan siangnya diumumkan," tutur SBY dalam konferensi pers di Ruang VVIP Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Minggu (5/1).
SBY meminta Pertamina untuk berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengambil keputusan dan juga tetap berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Instruksi tersebut keluar atas dasar bahwa kenaikan harga elpiji membebani masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News