kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

SBY telah kirim somasi kedua untuk Rizal Ramli


Senin, 27 Januari 2014 / 17:02 WIB
SBY telah kirim somasi kedua untuk Rizal Ramli
ILUSTRASI. Pahami 4 Penyebab Kulit Wajah Mengelupas yang Harus Anda Tahu


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha membenarkan bahwa pengacara keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang telah mengirimkan somasi kepada Mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli. Somasi tersebut yang kedua kalinya.

"Ya benar bahwa Pak SBY telah menunjuk Palmer Situmorang sebagai konsultan hukum pak SBY. Tapi terkait proses hukumnya dan sebagainya, tidak bisa saya komentari," ujar Julian di Kantor Presiden, Senin (27/1).

Julian menegaskan, Palmer ditunjuk sebagai pengacara SBY sebagai pribadi dan bukan sebagai Presiden. Sehingga bila ada persoalan yang menyangkut pribadi SBY dan keluarga maka kuasa hukum keluarga itulah yang maju.

Namun, bila itu meyangkut presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan maka Jaksa Agung yang menjadi pengacara.

Julian bilang, salah satu alasan mengapa Rizal disomasi adalah menyangkut pernyataannya soal jabatan Wakil Presiden Boediono sebagai hadiah dari sebuah transaksi politik.

Ia menilai, pernyataan itu sangat tidak tepat dan bisa menimbulkan gejolak di masyarakat, padahal tuduhan itu hanya sebatas opini tanpa fakta dan bukti.

Tapi Julian enggan menjawab soal 200 pengacara yang siap membela Rizal untuk menghadapi somasi dari pengacara SBY dan keluarga tersebut. Julian berdalih tidak mengerti soal kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×