kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

SBY teken Keppres non-aktif Jokowi tadi malam


Minggu, 01 Juni 2014 / 11:38 WIB
SBY teken Keppres non-aktif Jokowi tadi malam
ILUSTRASI. Analis menilai PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mampu memanfaatkan dengan baik tren kenaikan suku bunga di tahun 2023 ini./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/01/2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait penon-aktifan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI, Sabtu (31/5/2014) malam.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Susilo mengatakan keluarnya Keppres itu menunggu pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas calon presiden dan wakil presiden 2014, kemarin. 

"Keppres ini atas perintah Pak Presiden yang mengamanahkan Menteri Dalam Negeri, kemudian kami sampaikan langsung kepada Pak Jokowi. Keppres-nya baru keluar tadi malam," kata Susilo, di Taman Suropati 7, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/6/2014). 

Jokowi akan menjadi gubernur non-aktif atau diberhentikan sementara dari jabatannya per 1 Juni 2014 hingga KPU menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Apabila sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, mereka akan mengumumkan presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih pada 22-24 Agustus 2014.

"Kan cuma dua pasangan calon di Pilpres, jadi hanya satu putaran. Mudah-mudahan tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi juga," kata Susilo. 

Dengan itu, maka Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI. Kebijakan itu juga telah diatur di dalam Keppres tersebut.

Ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat daerah berkampanye, dan Permendagri nomor 13 tahun 2009 tentang tata cara pengajuan cuti kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×