kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

SBY teken Keppres non-aktif Jokowi tadi malam


Minggu, 01 Juni 2014 / 11:38 WIB
SBY teken Keppres non-aktif Jokowi tadi malam
ILUSTRASI. Analis menilai PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mampu memanfaatkan dengan baik tren kenaikan suku bunga di tahun 2023 ini./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/01/2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait penon-aktifan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI, Sabtu (31/5/2014) malam.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Susilo mengatakan keluarnya Keppres itu menunggu pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas calon presiden dan wakil presiden 2014, kemarin. 

"Keppres ini atas perintah Pak Presiden yang mengamanahkan Menteri Dalam Negeri, kemudian kami sampaikan langsung kepada Pak Jokowi. Keppres-nya baru keluar tadi malam," kata Susilo, di Taman Suropati 7, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/6/2014). 

Jokowi akan menjadi gubernur non-aktif atau diberhentikan sementara dari jabatannya per 1 Juni 2014 hingga KPU menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Apabila sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, mereka akan mengumumkan presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih pada 22-24 Agustus 2014.

"Kan cuma dua pasangan calon di Pilpres, jadi hanya satu putaran. Mudah-mudahan tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi juga," kata Susilo. 

Dengan itu, maka Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI. Kebijakan itu juga telah diatur di dalam Keppres tersebut.

Ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat daerah berkampanye, dan Permendagri nomor 13 tahun 2009 tentang tata cara pengajuan cuti kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×