Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Para legiun veteran mendapatkan kado istimewa dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada acara peringatan hari veteran nasional di Balai Sarbini, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014).
Presiden yang sekitar dua bulan lagi akan mengakhiri masa jabatannya tersebut meneken Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksana UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
UU tersebut menyatakan dana kehormatan veteran merupakan uang yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada pejuang yang aktif dalam peperangan untuk memperjuangkan NKRI.
Untuk mendapatkan dana kehormatan ini, pejuang harus terlebih dulu menerima Tanda Kehormatan Veteran RI. Dengan peraturan pelaksana ini, setiap bulan para veteran akan mendapatkan tunjangan dengan nilai antara Rp1,4 hingga Rp1,6 juta. Besarnya tunjangan disesuaikan golongan mereka.
Selepas acara, presiden yang terpilih pada Pilpres 2014 lalu, Joko Widodo, mengatakan kesejahteraan legiun veteran seharusnya tidak lagi menjadi persoalan. "Undang-undangnya dan aturan pelaksananya sudah ada. Apa lagi?," katanya.
Selain dana kehormatan, para veteran juga berhak mendapatkan tunjangan veteran dan pemakaman di taman makam pahlawan. Keringanan biaya kesehatan dan transportasi publik juga akan mereka terima. (Abraham Utama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News