Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Undang-Undang veteran untuk segera diimplementasikan. Undang-Undang tersebut telah diteken SBY tepat pada HUT TNI tanggal 5 Oktober lalu.
"UU tersebut merupakan batu tempat berpijak untuk mengamankan status para veteran dan keamanan bangsa sebagai pewaris juang di masa lalu," kata SBY, Selasa (9/10).
Implementasi UU Tentang Veteran merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran RI, dan dapat dilakukan dengan percepatan pembuatan peraturan pelaksanaannya, baik itu Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden.
"Ini semua bentuk, kecintaan, terima kasih penghormatan dan penghargaan bagi veteran pejuang bangsa. Saya selalu mengajak agar pandai dan arif melihat masa lalu dan pandai berterima kasih," katanya.
SBY langsung meminta Kementerian terkait agar segera membahas PP dari UU tersebut. Dalam UU tersebut dijelaskan kategorisasi veteran yakni veteran pejuang kemerdekaan, veteran pejuang mempertahankan kemerdekaan, veteran perdamaian dan veteran anumerta, janda dan anak veteran.
Secara gamblang tiap kategori dijelaskan hak tunjangan kehormatan dan juga pemakaman Taman Makam Pahlawan, kecuali veteran perdamaian yang tidak memiliki tunjangan kehormatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News