kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Presiden minta UU Veteran segera diimplementasikan


Selasa, 09 Oktober 2012 / 14:27 WIB
ILUSTRASI. Harga emas ambles 2,8% di pekan ini


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Undang-Undang veteran untuk segera diimplementasikan. Undang-Undang tersebut telah diteken SBY tepat pada HUT TNI tanggal 5 Oktober lalu.

"UU tersebut merupakan batu tempat berpijak untuk mengamankan status para veteran dan keamanan bangsa sebagai pewaris juang di masa lalu," kata SBY, Selasa (9/10).

Implementasi  UU Tentang Veteran merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran RI, dan dapat dilakukan dengan percepatan pembuatan peraturan pelaksanaannya, baik itu Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden.

"Ini semua bentuk, kecintaan, terima kasih penghormatan dan penghargaan bagi veteran pejuang bangsa. Saya selalu mengajak agar pandai dan arif melihat masa lalu dan pandai berterima kasih," katanya.

SBY langsung meminta Kementerian terkait agar segera membahas PP dari UU tersebut. Dalam UU tersebut dijelaskan kategorisasi veteran yakni veteran pejuang kemerdekaan, veteran pejuang mempertahankan kemerdekaan, veteran perdamaian dan veteran anumerta, janda dan anak veteran.

Secara gamblang tiap kategori dijelaskan hak tunjangan kehormatan dan juga pemakaman Taman Makam Pahlawan, kecuali veteran perdamaian yang tidak memiliki tunjangan kehormatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×