Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kabar gembira bagi veteran perang Indonesia. Sebab, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan menaikkan tunjangan kepada pejuang kemerdekaan RI itu lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2013, PP No 29/2013, PP No 30/2013 pada 11 April lalu.
"Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013 kepada bekas anggota KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat), kini diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.128.000 setiap bulan dari sebelumnya Rp 1.988.000 per bulan atau naik sekitar 7%. Apabila bekas anggota KNIP meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan Rp 1.585.000,00 setiap bulan dari sebelumnya Rp 1.481.000 per bulan," seperti dilansir di situs setkab.go.id, Senin (6/5).
Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa, bekas anggota KNIP mempunyai lebih dari seorang istri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri pertama. “Istri yang pertama sebagaimana dimaksud adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) PP tersebut.
Sementara di Pasal 3 Ayat (4) disebutkan, pembayaran tunjangan dihentikan apabila janda/duda bekas anggota KNIP meninggal dunia atau kawin lagi. Adapun pemberian tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sesuai PP No 29/2013 adalah Rp 2.128.000 dari sebelumnya Rp 1.988.000; dan apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia maka kepada janda dan dudanya diberikan tunjangan sebesar Rp 1.585.000 dari sebelumnya Rp 1.481.000.
Mengenai besarnya tunjangan kepada Veteran Pejuang kemerdekaan RI sesuai Peraturan Pemerintah No 30/2013 disebutkan: a. Golongan A sebesar Rp 1.310.000 dari sebelumnya Rp 1.224.000; b. Golongan B sebesar Rp 1.276.000 dari sebelumnya Rp 1.192.000,; Golongan C adalah Rp 1.225.000 dari sebelumnya Rp 1.144.000,; d. Golongan D adalah Rp 1.194.000,00 dari sebelumnya Rp 1.115.000; dan e. Golongan E adalah Rp 1.168.000 dari sebelumnya Rp 1.091.000.
“Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri yang cacat,” bunyi Pasal 4 Ayat (3) PP tersebut.
Adapun Tunjangan Veteran yang diberikan kepada janda dan duda Veteran Pejuang Kemerdekaan RI adalah: a. Golongan A Rp 1.189.000 dari sebelumnya Rp 1.111.000; b. Golongan B Rp 1.134.000 dari sebelumnya Rp 1.059.000,; c. Golongan C Rp 1.081.000 dari sebelumnya Rp 1.010.000; d. Golongan D Rp 1.033.000 dari sebelumnya Rp 965.000; dan e. Golongan E Rp 987.000,000 dari sebelumnya Rp 922.000.
Ketentuan mengenai perubahan besaran tunjangan untuk bekas anggota KNIP, Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Veteran Pejuang kemerdekaan RI ini berlaku mulai 1 Januari 2013. Adapun PP mengenai pemberlakuan hal itu berlaku per tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News