kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

SBY sudah tiga kali minta CT jadi menteri


Jumat, 16 Mei 2014 / 16:16 WIB
SBY sudah tiga kali minta CT jadi menteri
ILUSTRASI. Simak informasi prakiraan cuaca ekstrem dari BMKG di Papua dan Papua Barat


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku telah lama mengincar agar pengusaha Chairul Tanjung (CT) mau bergabung dalam jajaran kabinet pemerintahannya. Namun upaya tersebut selalu gagal. SBY mengaku sudah tiga kali meminta CT jadi menteri, tapi permintaan pertama dan kedua ditolak.

Barulah permintaan ketiga dan mungkin terakhir inilah, CT akhirnya meluluskan permintaan presiden. "Tapi saat ini beliau (CT) mau membantu saya di pemerintahan," ujar SBY dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (16/5).

Presiden menjelaskan pada tahun 2004, ia sebenarnya pernah meminta agar CT bergabung dalam pemerintahannya, tapi waktu itu pemilik Trans Corp ini menolak. CT memilih membantu pemerintah dari sisi pengusaha saja.

Kemudian ketika SBY memenangkan pemilihan presiden tahun 2009, SBY kembali mengutarakan niatnya untuk mengandeng CT dalam pemerintahannya, dan lagi-lagi pengusaha top ini menolak permintaan SBY. Bahkan dalam beberapa kali reshuffle kabinet, SBY selalu membuka peluang kepada CT untuk masuk, tapi semua permintaan itu tidak diluluskan CT.

Akhirnya ketika Hatta mengundurkan diri menjadi Menko Perekonomian, SBY tetap gigih ingin menarik CT mengantikan posisi Hatta. Akhirnya dengan pertimbangan matang, CT mengambulkannya dan menjabat sebagai Menko Perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×