kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Chairul Tanjung resmi jabat Menko Perekonomian


Jumat, 16 Mei 2014 / 15:42 WIB
Chairul Tanjung resmi jabat Menko Perekonomian
ILUSTRASI. Penyebab kenapa kucing tidak mau makan dan lemas.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung (CT) akhirnya resmi menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian menggantikan Hatta Rajasa yang telah mengundurkan diri untuk bertarung di Pilpres Juli mendatang.

Kepastian CT menempati posisi Menko Perekonomian itu diungkapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (16/5). Hari ini SBY secara resmi menerima pengunduran diri Hatta Rajasa sebagai Menko Perekonomian.

"Saya telah mengambil keputusan untuk mengangkat Chairul Tanjung sebagai Menko Perekonomian yang baru," ujar Presiden SBY, dalam jumpa pers, Jumat siang di Istana Negara, Jakarta.

Keputusan itu diambil Presiden setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Hatta Rajasa, Chairul Tanjung, dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.

Dalam jumpa pres, Presiden mengatakan bahwa CT dinilai mampu dan memiliki komitmen untuk mendorong pembangunan perekonomian di Tanah Air.

Menurut SBY, CT bukanlah sosok baru dalam Kabinet Indonesia Bersatu. Dalam 5 tahun terakhir, kata SBY, CT telah membantu pemerintahan yang dipimpinnya untuk memberikan masukan terkait kebijakan ekonomi.

“KEN secara dekat membantu saya mengatasi persoalan ekonomi dan menyampaikan pandangannya agar kebijakan ditempuh pemerintah untuk memajukan ekonomi," imbuh SBY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×