kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

SBY sudah tandatangani beleid pengangkatan wamen


Jumat, 08 Juni 2012 / 13:20 WIB
SBY sudah tandatangani beleid pengangkatan wamen
ILUSTRASI. Lelang Surat Utang Negara (SUN)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani dasar hukum atau belied pengangkatan wakil menteri (wamen). Dalam kurun waktu tidak lama, SBY bakal mengumumkan Keputusan Presiden (Keppres) maupun Peraturan Presiden (Perpres) perihal wamen.

"Baik Keppres dan Perpres pengangkatan Wamen telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan akan diumumkan pada waktu dan kesempatan yang tepat," kata Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha melalui pesan singkat, Jumat (8/6).

Sebagai informasi, Presiden haru memperbaharui Keppres pengangkatan wamen sebagai implikasi putusan uji materi pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, Keppres pengangkatan wakil menteri tersebut mengandung ketidakpastian hukum.

MK menganggap, penjelasan pasal 10 itu bertentangan dengan pasal 28 D UUD 1945 karena menetapkan wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet. Karena itu, MK meminta Keppres pengangkatan wakil menteri diperbaharui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif presiden dan tidak lagi mengandung kepastian hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×