kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

SBY siap jabat Ketum Demokrat lagi


Jumat, 24 April 2015 / 12:30 WIB
SBY siap jabat Ketum Demokrat lagi
ILUSTRASI. Pergerakan saham emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu bergerak cukup lincah dalam beberapa saat ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan siap untuk maju kembali sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2015-2020. Pernyataan ini disampaikan SBY setelah menerima dukungan dari Ikatan Muda Demokrat Indonesia (IMDI) di Jakarta, Jumat (24/4).

"Kader di Tanah Air meminta saya memimpin kembali Partai Demokrat. Manakala itu betul-betul permintaan mayoritas kader, saya terima dan akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya," kata SBY.

Hadir dalam kesempatan itu Ani Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta sekitar 100 orang kader Demokrat lainnya.

SBY menjelaskan, sejak Demokrat berdiri hingga saat ini, dia selalu konsisten untuk memperjuangkan Demokrat hingga tumbuh menjadi partai besar seperti sekarang ini.

"Saya tidak pernah absen pada saat itu sampai sekarang meski penuh romantika dan dinamika perjuangan," ucap Presiden ke-6 RI ini.

Sebenarnya, SBY mengaku dia ingin menyerahkan posisi ketua umum Demokrat selanjutnya kepada kader Demokrat lainnya. Namun, dia mengaku tidak bisa menolak permintaan yang begitu besar dari semua kader Demokrat di seluruh Indonesia.

"Syaratnya, harapan untuk saya maju sebagai ketua umum itu benar adanya. Syarat kedua, tidak ada orang yang bisa menyelesaikan persoalan sendiri, yang diperlukan adalah kebersamaan," ucap SBY. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×