kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

SBY: Pegawai pajak jangan korupsi!


Senin, 19 Maret 2012 / 13:02 WIB
SBY: Pegawai pajak jangan korupsi!
ILUSTRASI. Apartemen Lenteng Agung yang mangkrak. KONTAN/Muradi/2018/12/13


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap petugas pajak menjalankan tugas dengan benar. Dia mengingatkan petugas pajak sebagai ujung tombak penerimaan negara.

"Petugas pajak harus menjalankan tugas dengan benar, jangan ada korupsi dan menyimpang," katanya, saat menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak, Senin (19/3).

Penyerahan SPT ini juga diikuti oleh sejumlah menteri lainnya. Diantaranya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Menteri Agama Surya Darma Ali, Menteri Kelautan dan Perikanan Tjitjip Sutarjo, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menteri Perhubungan E.E Mangindaan.

SBY menjelaskan, pajak sebagai penerimaan negara sangat penting untuk mensejahterakan rakyat. Menurutnya, semakin sadar masyarakat membayar pajak maka semakin banyak pembangunan berbagai fasilitas infrastruktur, kesehatan dan transportasi.

Ucapan SBY ini disampaikan dengan maraknya kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak. Selain kasus Gayus, Kejaksaan Agung juga sedang mengusut dugaan korupsi yang melibatkan bekas pegawai pajak, Dhana Widyatmika. Dhana telah ditetapkan sebagai tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×