kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.278   2,00   0,01%
  • IDX 7.214   100,66   1,42%
  • KOMPAS100 1.053   15,06   1,45%
  • LQ45 810   7,99   1,00%
  • ISSI 232   3,04   1,33%
  • IDX30 421   4,23   1,01%
  • IDXHIDIV20 495   5,25   1,07%
  • IDX80 118   1,09   0,93%
  • IDXV30 120   1,34   1,13%
  • IDXQ30 136   1,24   0,92%

SBY minta Menkopolhukam atasi kasus Ogan Ilir


Senin, 30 Juli 2012 / 16:37 WIB
SBY minta Menkopolhukam atasi kasus Ogan Ilir
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di Bank Central Asia (BCA) BSD Tangerang Selatan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto untuk mengatasi kerusuhan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Djoko diminta mencari solusi damai atas sengketa tanah antara PT Perkebunan (PTPN) VII dengan masyarakat sekitar.

"Presiden telah mendengarkan peristiwa yg terjadi di Ogan Ilir dan telah menginstruksikan Menkopolhukkam dan jajarannya untuk menindaklajuti dan mencari solusi terbaik di sana," kata Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Senin (30/7).

Sebaliknya, SBY meminta masyarakat menahan diri dan tidak melakukan aksi-aksi yang menjurus pada tindakan anarkis. Dia juga meminta masyarakat segera mencari titik temu permasalahan sengketa lahan ini.

Menurut Julian, kondisi di Desa Cinta Manis, Ogan Ilir, pasca penembakan mulai berangsung pulih. Dia bilang saat ini waktu yang tempat seluruh aspek masyarakat mengambil peran untuk mencari solusi. "Sekarang sedang dibahas di kantor Kementerian Polhukam," jelasnya.

Sebagai informasi, konflik lahan antara PTPN VII dengan masyarakat sekitar kian memanas setelah adanya jatuh koban meninggal atas anak berusia 13 tahun yang tertembak peluru aparat. Penembakan ini menyusul aksi bentrok dan pembakaran mess milik PTPN VII akibat sengketa lahan yang berlangsung sejak beberapa tahun silam.

Warga mengaku lahan mereka dicaplok oleh PTPN VII tanpa prosedur yang jelas.Akibat aksi tersebut, aktivitas perusahaan, baik di perkebunan maupun di pabrik tebu menjadi terhenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×