kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

SBY dan Yusril bahas putusan PTUN soal Patrialis


Selasa, 24 Desember 2013 / 20:36 WIB
SBY dan Yusril bahas putusan PTUN soal Patrialis
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,92% sepekan menjadi 7.084,65.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Yusril Ihza Mahendra membahas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.

"Soal itu disinggung sedikit oleh Presiden. Kalau saran saya pemerintah sebaiknya banding atas putusan pak Patrialis itu karena memang tidak ada putusan sela," kata Yusril usai pertemuan, Selasa (24/12).

Menurut Yusril, kalau ada putusan sela, menunda keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis tentu keputusan itu tidak bisa dilaksanakan sampai putusan itu inkrah.

"Tapi ini tidak ada. Karena itu, kalau banding dan kasasi mungkin akan memakan waktu 1 tahun lebih oleh karena itu Pak Patrialis tetap dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hakim MK," kata Yusril.

Sebenarnya, menurut Yusril, Presiden juga menjelaskan prosedur pengangkatan Patrialis sama dengan prosedur pengangkatan hakim MK lainnya yakni Hamdan Zoelva dan Maria.

"Tentu mekanisme seleksi hakim MK yang dilakukan Presiden berbeda yang dilakukan oleh DPR. Kalau DPR ada fit dan proper test terbuka tetapi Presiden kan nada mekanisme internal. Pak Presiden sudah melakukan pembahasan dengan Menkumham dengan Menko Polhukam dan Jaksa Agung, Mensesneg sebelum mengambil keputusan siapa yang akan dicalonkan dan diputuskan sebagai hakim MK," kata Yusril.

Ditegaskan sebelumnya tidak ada yang mempersoalkan masalah seperti ini tetapi ketika Patrialis dipersoalkan dan ada pihak yang menggugat Keppres tentang pengangkatan Patrilalis itu ke PTUNĀ  dan kemarin keputusan Presiden itu dibatalkan.

"Jadi itu belum punya kekuatan hukum tetap jadi masih ada proses banding dan kasasi," kata Yusril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×