kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

SBY dan Yusril bahas soal kewenangan MPR


Selasa, 24 Desember 2013 / 16:13 WIB
SBY dan Yusril bahas soal kewenangan MPR
ILUSTRASI. PT Nusatama Berkah Tbk (NTBK), perusahaan yang bergerak di bidang industri manufaktur kendaraan khusus untuk pertambangan, migas, kehutanan dan logistik.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membahas seputar masalah kenegaraan dan kebangsaan.

Salah satunya adalah masalah kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang ingin difungsikan kembali sebagai lembaga tertinggi negara.

Pasalnya, kedudukan MPR yang saat ini sebagai lembaga tinggi negara dan tidak memiliki kewenangan lebih untuk mengatasi persoalan bangsa bila terjadi krisis konstitusi.

Demikian juga tidak ada pemecahannya dalam konstitusi yang ada sekarang ini. Menurut Yusril, SBY menanyakan mengenai fungsi MPR sebaiknya seperti apa ke depan. Apakah MPR difungsikan seperti dulu lagi, meskipun tidak persis seperti dalam UUD 1945 sebelum diamandemen.

"Saya menyampaikan bahwa memang sebaiknya-lah MPR difungsikan kembali sebagai lembaga tertinggi negara. Paling tidak, untuk mengatasi suatu keadaan kalau terjadi apa yang disebut krisis konstitusi. Krisis konstitusi adalah krisis yang terjadi pada sebuah negara, tapi tidak ada jalan keluar konstitusional untuk mengatasinya," tutur Yusril usai bertemu dengan SBY di Kantor Presiden, Selasa (24/12).

Yusril mengambil contoh, sampai 1 Oktober 2014, Komisi Pemilihan Umum tidak berhasil melaksanakan pemilihan umum, lalu tidak dilantik DPR, DPD dan MPR yang baru.

Sementara DPR, DPD dan MPR yang sekarang tidak bisa diperpanjang masa jabatannya. Akibatnya, kondisi negara vakum. Sebab, tidak ada institusi yang bisa memperpanjang masa jabatannya.

Selain itu, bila juga terjadi sampai 20 Oktober 2014 masa jabatan presiden berakhir, kabinet juga berakhir, sementara presiden baru belum dilantik. Maka hal ini juga akan menimbulkan krisis konstitusional, sebab tidak ada lembaga yang dapat memperpanjang masa jabatan presiden.

Demikian juga, tidak ada lembaga yang dapat menunjuk pejabat presiden seperti yang terjadi pada tahun 1967, ketika MPRS menunjuk Soeharto sebagai presiden menggantikan Soekarno pada waktu itu.

Karena itu menyangkut eksistensi bernegara dan berbangsa, maka SBY meminta agar Yusril memikirkan ini dan bagaimana persoalan itu bisa diatasi ke depan kalau krisis konstitusional seperti diuraikan itu terjadi. Sebab, semua pihak harus memikirkan keselamatan dan kelangsungan bangsa Indonesia ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×