Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyebut kliennya pernah menerima hadiah sebesar Rp 250 juta dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Uang tersebut kemudian digunakan Anas untuk membayarkan uang muka mobil Toyota Harrier.
“(Diberikan) Rp 250 juta (oleh SBY),” kata Firman di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/3).
Menurut Firman, dari uang sebesar Rp 250 juta tersebut, Anas tak menggunakan seluruhnya membayar uang muka Harrier. Akan tetapi hanya digunakan sebesar Rp 200 juta saja.
Terkait mobil tersebut, Firman juga mengaku pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti pemberian uang tersebut. Firman juga bilang, hal ini juga merupakan rangkaian yang bisa dijelaskan sehubungan dengan tugas khusus Anas. Firman juga mengatakan, kliennya telah memberikan informasi kepada penyidik bahwa ada saksi penting yang mengetahui hal ini.
Lebih lanjut, menurut Firman, uang tersebut merupakan ucapan terima kasih SBY atas jasa-jasa Anas menyangkut pemilu tahun 2009 lalu, dimana SBY kembali terpilih menjadi Presiden. Uang tersebut pun diberikan SBY kepada Anas secara langsung melalui pemanggilan Anas ke Cikeas.
“Iya. Dipanggil ke Cikeas,” tambah Firman.
Sebelumnya, pada pemeriksaan Anas sebagai tersangka kasus ini pada Jumat (21/3) lalu, Firman menyebut Toyota Harrier yang dipermasalahkan KPK dibeli dengan uang muka yang berasal dari SBY. Firman mengatakan, uang muka untuk pembelian Harrier tersebut diberikan kepada Anas secara tunai.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan kala itu, Anas mengaku telah memberikan informasi awal kepada penyidik KPK terkait hasil audit akuntan independen mengenai sumber dana kampanye Partai Demokrat pada Pilpres 2009 tersebut.
Menurut Anas, ada sejumlah penyumbang dana bodong yang sengaja didaftarkan. Anas pun menyerahkan hal ini kepada KPK dan berharap lembaga antirasuah tersebut pun dapat mengungkapkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News