kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gamawan: Kasus Aceng pelajaran bagi kepala daerah


Jumat, 25 Januari 2013 / 13:45 WIB
Gamawan: Kasus Aceng pelajaran bagi kepala daerah
BTS dan Coldplay?akhirnya merilis lagu kolaborasi terbaru My Universe.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, kasus Bupati Garut, Aceng HM Fikri akan menjadi pelajaran untuk kepala daerah lainnya. Untuk itu, Gamawan meminta kepala daerah berhati-hati dalam memimpin daerahnya.

"Dulu banyak orang berpendapat, Kepala Daerah itu tidak bisa diberhentikan karena dipilih langsung oleh rakyat. Saya kira tidak benar," tegasnya Jumat (25/1). Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, pusat berwenang memberhentikan kepala daerah jika melakukan pelanggaran.

"Kalau ada macam-macam kepala daerah yang kewenangannya diberikan pusat, masa tidak bisa diberhentikan oleh pusat," ujarnya. Gamawan menambahkan, ada dua sebab kepala daerah diberhentikan, yakni melalui proses hukum dan proses politik.

Sejauh ini sudah banyak kepala daerah yang diberhentikan lantaran tersangkut kasus hukum. Nah, untuk proses politik, baru akan terjadi untuk kasus Aceng. Gamawan menuturkan saat ini dirinya menunggu respons dari DPRD Garut atas putusan MA yang mengabulkan pemakzulan Aceng dari jabatannya.

Sebagai informasi, MA menilai Aceng pantas lengser. Menurut hakim MA, hasil paripurna DPRD Garut yang menyatakan Aceng melanggar etika dan peraturan perundangan sudah sesuai dengan fakta hukum.

Sekadar mengingat, skandal Aceng mencuat buntut dari kasus kawin kilat Sang Bupati dengan gadis di bawah umur, Fani Oktora. Terlebih Aceng menceraikan sang istri iutu hanya melalui pesan singkat.

Aceng tak mau menyerah begitu saja atas langkah pemakzulan dirinya. Ia sudah menyiapkan gugatan perdata dan pidana, serta akan mengajukan uji materi Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32/2004. Aturan itu dianggap Aceng sebagai pedoman pemakzulan dirinya oleh DPRD Garut dan Keputusan Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×