kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

DPRD Garut belum jadwalkan paripurna Aceng


Kamis, 24 Januari 2013 / 08:22 WIB
OPINI - Michael H. Hadylaya: Setelah Skandal EODB di Bank Dunia. Beliau adalah Knsultan Hukum & Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi, Jakarta


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

GARUT. DPRD Kabupaten Garut belum menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna terkait dikabulkannya pemakzulan Bupati Aceng oleh Mahkamah Agung (MA).

"Belum ada jadwal, kami masih belum menerima surat resmi dari MA-nya. Nanti kami akan rapim (rapat pimpinan) dulu," jelas Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri, Kamis (24/1) pagi.

Badjuri menambahkan, sampai saat ini pihaknya baru akan menggelar rapat pimpinan (rapim). Pada rapim tersebut, akan ditentukan kapan dilaksanakan rapat paripurna, terkait pembahasan hasil putusan pengabulan pemakzulan oleh MA. Hasilnya, akan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.

"Itu kan sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Aceng mengaku pasrah dan menunggu terkait pengabulan pemakzulan pemberhentian jabatannya oleh MA, Selasa kemarin. Keputusan MA itu diumumkan ke publik melalui konferensi Pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (23/1) siang. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×