Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY) malam ini, Selasa (30/9) langsung menggelar rapat terbatas (ratas), untuk membahas rumusan rancangan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) tentang pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya, sore tadi SBY menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) tidak sesuai dengan pendapat pemerintah.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, termasuk Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, yang mewakili pemerintah mengajukan RUU Pilkada ke DPR. Usai rapat Gamawan bilang, rapat tersebut dilakukan untuk mematangkan rencana penerbitan Perppu.
Adapun Perppu tersebut rencananya akan dikeluarkan dalam waktu satu hingga dua hari kedepan. "Kita akan telusuri semua hal mengenai itu, baik teknis maupun non teknis," ujar Gamawan, Selasa (30/9) di IStana Negara, Jakarta.
Gamawan bilang, kondisi pemerintah saat ini memang harus mengeluarkan Perppu. Menurut Mahkamah Konstitusi, ada tiga kriteria kondisi yang memperbolehkan pemerintah mengeluarkan Perppu. Kriteria tersebut diantaranya, adanya kebutuhan yang mendesak, perlunya kepastian hukum dan ketiga, adanya kekosongan hukum.
Namun, pemerintah belum menetapkan kriteria mana yang akan menjadi dasar pemerintah dalam menerbitkan Perppu tersebut. "itu sifatnya subjektif Presiden," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News