kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

SBY akan keluarkan Perppu Pilkada dua hari lagi


Selasa, 30 September 2014 / 22:22 WIB
SBY akan keluarkan Perppu Pilkada dua hari lagi
ILUSTRASI. Promo Mister Aladin 13-15 April 2023, Dapatkan Diskon Hotel Hingga 30%


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY) malam ini, Selasa (30/9) langsung menggelar rapat terbatas (ratas), untuk membahas rumusan rancangan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) tentang pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, sore tadi SBY menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) tidak sesuai dengan pendapat pemerintah.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, termasuk Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, yang mewakili pemerintah mengajukan RUU Pilkada ke DPR. Usai rapat Gamawan bilang, rapat tersebut dilakukan untuk mematangkan rencana penerbitan Perppu.

Adapun Perppu tersebut rencananya akan dikeluarkan dalam waktu satu hingga dua hari kedepan. "Kita akan telusuri semua hal mengenai itu, baik teknis maupun non teknis," ujar Gamawan, Selasa (30/9) di IStana Negara, Jakarta.

Gamawan bilang, kondisi pemerintah saat ini memang harus mengeluarkan Perppu. Menurut Mahkamah Konstitusi, ada tiga kriteria kondisi yang memperbolehkan pemerintah mengeluarkan Perppu. Kriteria tersebut diantaranya, adanya kebutuhan yang mendesak, perlunya kepastian hukum dan ketiga, adanya kekosongan hukum.

Namun, pemerintah belum menetapkan kriteria mana yang akan menjadi dasar pemerintah dalam menerbitkan Perppu tersebut. "itu sifatnya subjektif Presiden," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×