kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.280   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.222   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.056   -0,04   0,00%
  • LQ45 810   -2,33   -0,29%
  • ISSI 233   0,72   0,31%
  • IDX30 421   -1,68   -0,40%
  • IDXHIDIV20 493   -2,94   -0,59%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 121   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,98%

Perppu UU Pilkada bisa merusak sistem tata negara


Selasa, 30 September 2014 / 20:15 WIB
Perppu UU Pilkada bisa merusak sistem tata negara
ILUSTRASI. Nonton Ranking of Kings: The Treasure Chest of Courage Episode 1 & Link Streaming


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Partai Gerindra bereaksi atas sikap presiden SBY yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pemilihan kepala daerah. Anggota Dewan Pembina partai Gerindra Martin Hutabarat menilai hal itu akan merusak sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Karena Perpu itu dikeluarkan harus dengan alasan yang kuat," kata Martin ketika dikonfirmasi, Selasa (30/9).

Alasan kuat yang dimaksud dimana Indonesia dalam keadaan genting dan memaksa sehingga memerlukan keputusan cepat. "Adanya kekosongan hukum dan DPR dalam keadaan tidak bersidang," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Ia mengatakan saat ini Indonesia tidak berada dalam keadaan genting, memaksa dan aturan hukum tidak ada yang kosong. "Karena sudah disahkan DPR. Kalau mau buat Perpu ibaratnya presiden mau jadikan dirinya jadi bulan-bulanan DPR," ujarnya.

Martin memperingatkan SBY akan dikecam karena menggunakan jabatan sebagai presiden karena pandangan pribadi. "Karena pembahasan UU itu pada saat disahkan Mendagri sudah bicara mewakili presiden," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden SBY menegaskan akan mengeluarkan Perppu pemilihan kepala daerah yang baru disahkan di DPR. Keputusan tersebut diambil SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan petinggi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta.

Menurut SBY, Perpu tersebut akan tetap berpedoman pada 10 usulan perbaikan yang diajukan Partai Demokrat yang ditolak di DPR, pekan lalu. "Maka gantungan utama Perpu ini juga sistem pilkada langsung dengan perbaikan," beber Ketua Umum Partai Demokrat itu. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×