Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Keterlibatan Kepolisian dalam pengawasan penerimaan negara melalui Satuan Tugas Khusus (Satgasus) memicu respons beragam dari kalangan masyarakat, tak terkecuali para ekonom. .
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, langkah tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah masalah struktural dan psikologis dalam sistem perpajakan Indonesia.
“Urusan pajak bukan cuma soal penegakan hukum, tapi juga soal inovasi perpajakan. Apakah orang yang ditunjuk punya keahlian di bidang perpajakan? Belum tentu,” ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Senin (16/6).
Ia mengkhawatirkan minimnya inovasi baru jika kebijakan hanya mengedepankan pendekatan hukum tanpa reformasi sistemik dalam pengumpulan pajak.
Baca Juga: Gandeng Kemenkeu, Novel Baswedan Ungkap Fokus Satgasus Penerimaan Negara di 2025
Lebih lanjut, Bhima menyoroti potensi efek psikologis di masyarakat. Menurutnya, kehadiran aparat kepolisian dalam urusan pajak bisa membuat Wajib Pajak kecil seperti pedagang eceran merasa terintimidasi.
"Misal ada pedagang eceran kurang bayar pajak lalu yang datang polisi, kan repot. Bisa-bisa malah makin banyak yang takut bayar pajak,” tegasnya.
Bhima juga memperingatkan risiko demoralisasi internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, hal tersebut bisa menurunkan semangat para fiskus karena seolah mereka tidak dipercaya lagi untuk mengamankan penerimaan negara.
"Padahal sebagian masalah lubang regulasi pajak datangnya dari pucuk pejabat pengambil kebijakan dan DPR," katanya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Eksekutif Segara Reseach Institute Piter Abdullah menegaskan bahwa pembentukan Satgassus bukan berarti Polri mengambil alih fungsi pengelolaan pajak.
Ia menjelaskan, Satgasus itu dibentuk untuk menindaklanjuti kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan penerimaan negara, seperti korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.
"Polisi akan melakukan Satgassus ini yang akan menindaklanjuti saya kira. Jadi jangan membacanya bahwasannya kemudian polisi akan mengurusi penerimaan negara," kata Piter.
Ia menekankan, tugas optimalisasi penerimaan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan, baik melalui Ditjen Pajak maupun Ditjen Bea Cukai.
Baca Juga: Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Menurut Piter, keberadaan Satgasus justru bisa memperkuat efek jera terhadap pelanggaran yang berpotensi menggerus penerimaan negara.
Piter juga menyebut bahwa koordinasi antar lembaga tetap penting, termasuk jika nantinya terbentuk Badan Penerimaan Negara yang terpisah dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Namun, ia menegaskan bahwa fungsi penegakan hukum oleh kepolisian tidak boleh dibaca sebagai intervensi terhadap kewenangan fiskal.
Sebagai informasi, Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan membenarkan dirinya ditunjuk sebagai Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang dibentuk Polri.
Dia mengatakan, Satgassus Polri sudah ada sejak 2022 dengan fokus terhadap pencegahan korupsi, namun pada tahun 2025 diarahkan pada optimalisasi penerimaan negara.
Selanjutnya: 9 Kebiasaan Orang Tua Tanaman yang Bikin Tanaman Makin Sehat dan Bahagia
Menarik Dibaca: 9 Kebiasaan Orang Tua Tanaman yang Bikin Tanaman Makin Sehat dan Bahagia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News